Saat ini banyak sekali para buruh melakukan Demonstrasi untuk menuntut kenaikan Upah mereka karena setiap tahunnya memang harga-harga barang selalu naik mengikuti Inflasi yang terjadi. Disamping itu upah minimum para buruh belum memenuhi jumlah layak, maka dari itu di tahun 2013 ini Jumlah UMR minimal 100% sama seperti Angka Kehidupan Layak atau KHL di setiap Kota, Kabupaten maupun Propinsi.
Saat ini beberapa Daerah di Indonesia sudah mengeluarkan Daftar UMR 2013 | Upah Minimum Regional 2013 Indonesia per propinsi. Sementara Propinsi lain masih belum diputuskan karena memang cukup alot mengenai penetapan Upah Minimum ini. Melihat dari Jumlah Besaran UMR Propinsi yang ada, Upah Minimum tahun 2013 cukup mengalami kenaikan dibandingkan Upah Minimum tahun 2012 kemarin. Berikut ini merupakan daftar Upah Minimum Regional UMR Provinsi di Indonesia tahun 2013 :
- Besar Upah Minimum Provinsi Nangroe Aceh Darussalam tahun 2013 sebesar 1.550.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara Tahun 2013 sebesar 1.305.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 sebesar 1.350.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2013 sebesar 1.365.087,
- Besar Upah Minimum Provinsi Jambi Tahun 2013 sebesar 1.300.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Bangka Belitung Tahun 2013 sebesar 1.265.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Bengkulu Tahun 2013 sebesar 1.200.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi DKI Jakarta Tahun 2013 sebesar Rp 2.200.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Barat Tahun 2013 sebesar 1.060.000,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2013 sebesar 1.337.500,
- Besar Upah Minimum Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2013 sebesar 1.553.127
- Besar Upah Minimum Propinsi Kalimantan Timur Tahun 2013 sebesar 1.762.073,
- Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2013 sebesar 1.125.207,
- Besar Upah Minimum Propinsi Sulawesi Selatan Tahun 2013 sebesar 1.440.000,
- Besar Upah Minimum Propinsi Papua Tahun 2013 sebesar 1.710.000.
Dari 13 propinsi tersebut yang belum memberikan data yaitu Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Maluku. Daftar Upah Minimum Provinsi ini tentunya berbeda dengan Upah Minimum Kota dan Kabupaten, karena Upah Minimum Provinsi ini berdasarkan data-data Kota dan Kabupaten yang ada di dalam propinsi tersebut.
Misalnya saja di Jawa Barat Upah Minimum Kota Bandung dengan Upah Minimum Kota Cimahi pasti berbeda, begitu juga kota lainnya seperti Medan, Semarang, Surabaya, Garut, Tasikmalaya, Bekasi, Tangerang, Karawang, Medan, Ambon, Bali, Sidoarjo, Kudus, Klaten, Jambi, Lampung, Jambi, Palembang, Bogor, Depok, Cikarang, Serang Banten, Yogyakarta dan Kabupaten Kota lainnya di Indonesia.
Pastinya semua kenaikan ini pasti akan terasa kurang maka dari itu kita patutnya selalu bersyukur atas kenaikan Upah ini, dan apabila kita kaum buruh merasa kurang layak atau selalu kekurangan dalam gaji cobalah berwirausaha dan berusaha sendiri. Karena 9 dari 10 pintu rezeki itu ada di dalam Perdagangan. Jangan selalu mengeluh, Demo dan malah ricuh lebih baik kita mengembangkan diri untuk bisa memberikan pekerjaan pada orang lain dengan menjadi wirausahawan, malah banyak para pedagang yang penghasilannya lebih besar dari Seorang pegawai Bank sekalipun, karena menjadi Wirausahawan kita tidak ada batasan gaji. Kita bisa mendapatkan Upah sebesar-besarnya karena tergantung kemampuan dan usaha kita.